BEKASI, iNews.id - Seorang ibu bernama Rodiah (72) asal Kampung Gudang Huut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi lantaran masalah harta warisan.
Dengan diantar ketiga anaknya yang lain, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi. Dia datang dengan duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.
"Sakit (perasaan) saya. Sonya (anak pertama Rodiah) melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah Rp500 juta," ujar Rodiah, Kamis (2/12/2021).
Dia tak menyangka anak kandung yang sudah dibesarkan melaporkannya ke polisi hanya karena ingin warisan. Anak-anaknya menuduh dia menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah bahkan mengaku kerapkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya. Seperti diteror sampai dipaksa tanda tangan.
"Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan," ujarnya.
Editor : Eka Dian Syahputra