BEKASI, iNewsBekasi.id - Dinkes Kabupaten Bekasi meminta semua apotek untuk setop sementara penjualan obat cair atau sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di wilayahnya.
Hal ini pun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan pihaknya sudah memberikan edaran dan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan, organisasi profesi untuk menghentikan penjualan atau pemberian obat sirup kepada pasien atau konsumen.
”Surat edaran sudah kami sebarkan, untuk selanjutnya penggunaan obat sirup di Kabupaten Bekasi dilarang hingga waktu tidak ditentutkan,” kata Alamsyah dalam keteranganya, Senin (24/10/2022).
Mantan Jubir Covid-19 Kabupaten Bekasi ini meminta seluruh faskes, organisasi profesi, kemudian apotek, agar sirup jangan dulu dikasihkan ke pasien atau konsumen dan diganti dengan persediaan yang lain, tablet, suppositoria dimasukkan dalam anus kemudian lewat infusan.
Sesuai dengan tren yang terjadi, tingkat fatalitas terhadap gagal ginjal akut misterius yang dipicu oleh zat EG dan DEG dalam sirup, tingkatnya bisa mencapai 50 persen. Karenanya baik resep maupun penjualan sirup di apotek mesti dihentikan sementara.
”Di Indonesia ini sudah banyak kasus kira-kira sampai 200 lebih, dengan fatality-nya sekitar 50 persen. Sambil diteliti oleh Kemenkes bersama BPOM itu kita sosialisasi, jangan dulu dikonsumsi, termasuk dokter, bidan, perawat kita sampaikan,” tuturnya.
Untuk saat ini belum ada kasus yang muncul di Kabupaten Bekasi mengenai kasus suspek gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak seperti yang sudah terjadi di daerah lain.”Kita hentikan penggunaan obat sirup di 52 rumah sakit,” tegasnya.
Alamsyah mengimbau kepada masyarakat Bekasi, agar menahan mengonsumsi obat-obatan sirup. Untuk masyarakat yang menemukan gejala, segera datang ke faskes yang disediakan Pemkab Bekasi sebagai rujukan dan biayanya ditanggung pemerintah.
Artikel ini telah terbit di SINDOnews.com dengan judul "Pemkab Bekasi Terbitkan SE Larangan Penggunaan Obat Sirup".
Editor : Eka Dian Syahputra