get app
inews
Aa Read Next : Jadi Syarat Wajib Buat SKCK, Polres Jakarta Utara Hadirkan Gerai BPJS

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Apakah Masih Sama?

Kamis, 27 Oktober 2022 | 08:00 WIB
header img
Ilustrasi Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 ramai dicari khalayak.

Sekadar informasi, BPJS Kesehatan adalah fasilitas yang diberikan untuk masyarakat Indonesia agar memperoleh akses layanan kesehatan dengan mudah. Di mana para anggota layanan kesehatan tersebut pun wajib membayar sejumlah iuran sesuai dengan kelasnya.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Hingga saat ini, belum ada pembaruan yang terjadi pada besaran iuran BPJS Kesehatan. Jadi, iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 bisa dibilang masih sama besarannya dengan jumlah iuran sebelumnya.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan kebijakan tersebut, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh para anggota BPJS Kesehatan:

1. Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK merupakan segmen peserta yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Besaran iuran yang dikenakan kepada peserta PBI-JK adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Besaran iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah.

2. Peserta BPJS Kesehatan PPU

Bagi peserta dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, akan memiliki besaran iuran yang berbeda. Besaran iuran bagi PPU dan BP adalah 5% dari upah yang diterima, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sebesar 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.
  • Sebesar 1% dibayarkan oleh pekerja yang diambil dari upah.

Upah yang dimaksud adalah upah yang dihimpun dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Batas paling rendahnya adalah upah minimum dari kabupaten/kota/provinsi di mana pekerja tersebut bekerja, dan batas tertingginya adalah Rp12 juta.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut