get app
inews
Aa Read Next : Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta Resmi Laporkan Oknum Pendeta GL ke Polda Metro Jaya

Inilah Hukum Sholat Sambil Membaca Mushaf Alquran

Senin, 31 Oktober 2022 | 09:00 WIB
header img
Ilustrasi hukum sholat sambil membaca mushaf Alquran. Foto: Feepik

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Hukum solat sambil membaca mushaf Alquran bisa umat muslim ketahui di artikel ini. Sebagian orang ada yang memilih mmebaca mushaf Alquraan saat sholat untuk memperlancar bacaannya.

Lantas, bagaimana hukumnya menurut Syariat Islam? Apakah diperbolehkan sholat sambil membaca mushaf Alquran?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum melihat mushaf ketika sedang sholat, apakah membatalkan (sholat) atau tidak?

Seperti surat edaran resmi MUI bahwa membaca ayat Alquran sambil melihat mushaf ketika sedang sholat hukumnya mubah yang artinya dibolehkan.

Tapi hal ini dengan syarat jika ada kebutuhan sepanjang tidak mengganggu kekhusyukan dan tidak melakukan gerakan yang sekiranya membatalkan sholat.

Namun, ada baiknya jika seorang imam sholat adalah penghafal Alquran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf) dan memahami tentang hukum agama. Ini dimaksudkan supaya kekhusyuan saat sholat tetap terjaga.  

Selanjutnya, ada tiga rekomendasi imam sholat untuk menjaga kekhusyukan, yaitu:

  1. Orang yang akan menjadi imam sholat harus memahami ketentuan fikih sholat, menjaga kekhusyukan dan memperhatikan kondisi makmum.
  2. Bagi seorang imam sholat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Alquran terlebih jika kondisi makmum beragam.
  3. Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik, dan bacaan yang mujawwad (bacaan Alquran-nya yang mengandung nilai ilmu membaca (tajwid), seni (lagu dan suara), dan etika (adab) membaca.

Imam Malik dalam kitab Al Mudawwanah jilid 1 halaman 288 berpendapat bahwa tidak masalah bila seorang imam membaca surat dengan melihat mushaf di qiyam Ramadhan dan sholat sunnah lainnya.

Sementara itu Ibnu Qasim menyatakan hukumnya makruh apabila dilakukan di sholat fardhu. Ibnu Wahab berkata bahwa Ibnu Syihab berkata:

Ulama-ulama terbaik kita membaca surat dengan melihat mushaf saat qiyam Ramadhan dengan berdalil bahwa itu dilakukan oleh budaknya Aisyah. Imam Malik dan Al Laits pun berpendapat demikian.

Wallahu a'lam bisshawab.  

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Apa Hukum Sholat Sambil Membaca Mushaf Alquran?".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut