DENPASAR, iNewsBekasi.id - Autonomous vehicles atau mobil tanpa awak akan menjadi salah satu kendaraan resmi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Regulasi itu segera diatur.
"Di IKN kita akan gunakan, kebijakan autonomous," ucap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto dalam workshop inisiatif hijau di Bali, pada Minggu (13/11/2022).
Hendro membenarkan bahwa kebijakan kendaraan autonomous belum ada. Namun seiring dengan hadirnya mobil tanpa supir itu, regulasi akan segera disiapkan.
Dimana pada tahap awal, kendaraan autonomous akan digunakan kementerian dan lembaga negara. Hal ini sangat sesuai dengan konsep IKN Nusantara yang futuristik.
Dalam lingkup besar, kendaraan tanpa awak itu bisa diterapkan untuk transportasi massal yang tadinya berbahan fosil menjadi kendaraan pintar berbasis listrik.
"Autonumous dulu hanya mimpi, ternyata sekarang sudah ada," ujar Hendro. Ia mendorong pihak swasta turut ambil bagian mempelopori pengadaan kendaraan autonomous.
Chief Digital Tech Ecosystem and Development Sinarmas Land, Irawan Harahap mengatakan perusahaannya siap menjadi partner utama pemerintah dalam mengembangkan kendaraan autonomous vehicles. Ia menjelaskan, kendaraan itu telah diujicoba di BSD City, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Editor : Fatiha Eros Perdana