Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu, menurutnya dilakukan dalam rentan waktu Oktober-November 2021 silam. Adapun laporan ketiganya kini sudah terigstrasi di Polres Metro Bekasi Kota, yakni LP/B/2493/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota; LP/B/3229/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota; dan LP/3230 /K/XI/222/ SPKT/Polres Metro Bekasi Kota.
"Memang awalnya hanya ada satu laporan, tapi ini kan aneh karena tempus delicti dan locus delictinya berbeda-beda. Akhirnya kami dampingi lagi barulah sekarang ada tiga laporan berbeda," ungkapnya.
Lebih lanjut, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini. Hanya saja belum dia menilai kepolisian lamban untuk melakukan proses hukum terhadap kasus ini.
"Sudah ada delapan saksi yang diperiksa dan memang mengarahkan memberat ke pelaku, bahkan sudah ada tes yang menyatakan korban itu trauma, tapi pelaku itu masih berkeliaran, sementara saya ini sudah dapat tiga korban, harusnya menjadi pertimbangan sendiri," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okenews dengan Judul "Pria Paruh Baya Nekat Lecehkan Pegawai Klinik Kecantikan di Bekasi".
Editor : Aditya Nur Kahfi