get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkes Kena Sentil Anak Ray Sahetapy, Ngurus Asuransi Kesehatan Ayahnya Ribet Sejak 2017

12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan dari Kemenkes, Simak Daftarnya

Kamis, 17 November 2022 | 10:21 WIB
header img
12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan dari Kemenkes. Foto: istock/Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuturkan terdapat 12 obat sirop yang boleh digunakan. Meski begitu, hal itu harus dalam pengawasan keteta tenaga kesehatan.

Ini pun menyusul kasus gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia yang diduga karena obat sirup yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) serta dietilen glikol (DEG).

Menurut Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril, 12 obat tersebut merupakan obat kritikal, yang harus tetap digunakan oleh pasien ataupun orang dalam pengobatan.

"Obat-obat kritikal ini tetap boleh, boleh digunakan tenaga kesehatan harus dengan pengawasan ketat,” kata Juru Bicara Kemenkes dr Syahril dari YouTube Kemenkes, ditulis Kamis (17/11/2022).

Berikut ke-12 obat sirop yang diperbolehkan antara lain:

  • Asam valproat (Valproic acid),
  • Depakene
  • Depval
  • Epifri
  • Ikalep
  • Sodium valproate
  • Valeptik
  • Vellepsy
  • Veronil
  • Revatio sirup,
  • Viagra sirup
  • Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Surat edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Dengan begitu, Kemenkes melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat, diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.

Artikel ini telah terbit di IDXChannel dengan judul "Ini 12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan Versi Kemenkes".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut