Logo Network
Network

Kewenangan Harus Diperkuat, DPD Sarankan BPOM Dibekali Payung Hukum Tersendiri  

Sazili M
.
Sabtu, 19 November 2022 | 17:00 WIB
Kewenangan Harus Diperkuat, DPD Sarankan BPOM Dibekali Payung Hukum Tersendiri  
Ilustrasi obat sirup. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Kasus beredarnya puluhan jenis obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal pada anak-anak perlu direspons dengan bijak. 

Kelompok civil society dan masyarakat diharapkan bijak, tidak mendiskreditkan lembaga dan kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait  beredarnya puluhan jenis obat sirup tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin.

"Jika kita telaah sumber masalah kasus gagal ginjal ini secara proporsional dan cermat, maka tidak tepat jika publik hanya mengkambing hitamkan institusi BPOM. Pengawasan terhadap Industri farmasi di Indonesia merupakan tugas lintas sektor, akibatnya proses pengawasan menjadi tidak efektif dan efisien," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Sabtu (19/11/2022).

BPOM dalam posisinya sebagai lembaga pengawas, kata Sultan, merupakan lembaga yang memverifikasi secara berkala produk farmasi sebelum dan sesudah beredar di pasaran. Sejauh ini BPOM sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP dan aturan yang ada.

"Kita ketahui bahwa Peredaran makanan maupun obat-obatan dewasa ini semakin luas dan beragam. Sayangnya, dengan peredaran yang begitu luas, BPOM belum sepenuhnya memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam memastikan produk obat dan makanan yang beredar telah aman untuk dikonsumsi masyarakat" ujar mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini