get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Bekasi Gelar Ramadhan Festival di Tambun, Ada Apa Saja?

Bekasi Siapkan Skema Pembatasan Libur Nataru

Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:19 WIB
header img
Patroli penegakan Prokes. (Foto: Dok)

BEKASI,iNews.id - Pemkab Bekasi melarang warga berkerumun saat malam pergantian tahun baru 2022  agar  warga tidak terpapar Covid-19 kembali mengalami kenaikan.

”Sedang kita kaji bersama aturan teknis terkait larangan pihak mana pun menggelar acara perayaan tahun baru karena berpotensi mendatangkan kerumunan warga,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, Jum’at (10/12/2021). 

Dia memastikan tetap melakukan pengawasan serta pengetatan wilayah sejak libur Natal hingga pergantian tahun meski pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode tersebut.

”Kalau acara yang sekiranya melibatkan massa dalam jumlah banyak, kami imbau untuk jangan dilakukan dulu lah, misalnya pawai arak-arakan, pesta kembang api dan sebagainya. Sepertinya belum akan kami izinkan,” katanya. Baca juga: 11 Juta Orang Diramalkan Wara Wiri ketika PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Pemerintah daerah, kata dia, kini tengah fokus berupaya mengembalikan status kewaspadaan virus corona dari level 2 menjadi level 1 seperti saat awal Bulan November lalu. Kabupaten Bekasi diketahui berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

”Ini kan sebenarnya dalam rangka penurunan ke Level 1 lagi walaupun vaksinasi dosis pertama kita sudah di atas 70 persen. Tapi karena ada penambahan kasus yang hanya sedikit, kemudian karena kita juga masuk aglomerasi Jakarta yang berstatus PPKM level 2, makanya kita juga ikut menyesuaikan,” ucapnya.

Dodo juga mengimbau segenap pengurus gereja agar tetap menaati protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah saat melaksanakan ibadah Natal tahun ini. ”Kalau di tempat ibadah, gereja, kami tetap imbau agar disiplin prokes. Kapasitas jamaah nanti saat perayaan harus sesuai dengan peraturan PPKM level 2, hanya boleh maksimal 50 persen yang boleh ibadah offline. Sisanya, kalau bisa onlinesaja,” tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut