get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknologi Mass Spectrometry Deteksi Gangguan Hormon Steroid, Identifikasi secara Menyeluruh

Rachel Vennya Stres Saat Akan Hadapi Sidang Perdana di PN Tangerang 

Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:35 WIB
header img
Rachel Vennya sudah tiba di PN Tangerang untuk menjalani sidang perdana, Jumat (9/12/2021). Vennya datang ditemani oleh sang ibunda, Vien Tasman. Foto: MPI/Nandha Aprilianti

Sebagaimana diketahui, Rachel, Salim, dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut