Rachel Vennya Stres Saat Akan Hadapi Sidang Perdana di PN Tangerang
Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:35 WIB
Sebagaimana diketahui, Rachel, Salim, dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta