Segini Harga Eceran Rokok per 1 Januari 2023 Setelah Cukai Naik
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan cukai hasil tembakau. Di mana harga rokok naik mulai tahun 2023.
Kebijakan itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.
Dalam aturan tersebut, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai itu pastinya akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri pada tahun depan.
Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Artikel ini telah terbit di IDX Channel dengan judul "Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau, Berikut Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2023".
Editor : Eka Dian Syahputra