JAKARTA, iNewsBekasi.id - Inilah penjelasan mengenai hukum hobi memancing ikan menurut Islam. Apakah boleh atau terdapat larangannya? Simak di bawah ini.
Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, pada hakikatnya melakukan berbagai aktivitas baik karena hobi atau lantaran motif tertentu seperti untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarga hukumnya mubah atau boleh. Namun syaratnya, aktivitas tersebut diperbolehkan dalam Islam dan dengan motif atau niat yang diperbolehkan agama.
Tapi jika dikaitkan dengan kualitas kerja, maka tentu setiap Muslim ketika melakukan berbagai aktivitas yang baik hendaknya tidak lepas dari semangat untuk beribadah dalam pengertian yang luas (ibadah ‘am).
Aktivitas tersebut hendaknya memiliki motivasi mencari ridho Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dalam rangka menunaikan kewajiban. Dengan demikian, apa yang dilakukan tidak hanya memuaskan aspek dunia, tetapi juga mendapatkan sisi ukhrawi yaitu pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Niat dalam melakukan suatu aktivitas memiliki peran yang sangat penting terhadap kualitas suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan yang baik jika niatnya jelek, maka kualitas perbuatan itu pun menjadi jelek dan bahkan pelakunya berdosa.
Begitu pula jika perbuatan baik namun niatnya sekadar memperoleh kepuasan tertentu karena hobinya, maka hanya mendapat kepuasan sesuai motifnya dan bisa jadi tidak mendapatkan pahala (sia-sia).
Hal ini selaras dengan penjelasan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam dalam hadits sebagai berikut:
"Dari Alqamah bin Waqash al-Laitsi (diriwayatkan), ia berkata: Aku pernah mendengar Umar bin al-Khaththab di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia diniatkan." (HR Bukhari dan Muslim)
Oleh sebab itu, sekalipun hobi memancing ikan atau melakukan aktivitas lain yang mubah dengan niat sekadar memenuhi hobi itu hukumnya boleh/mubah. Namun tentu akan lebih baik jika diniatkan untuk ibadah dalam pengertian umum dan dalam rangka menjalankan kewajiban untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarga.
Jadi aktivitas tersebut tidak hanya untuk melampiaskan kesenangan atau hobi, tetapi juga bernilai ibadah dan berpahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Hukum Hobi Memancing Ikan Menurut Islam".
Editor : Eka Dian Syahputra