”Kami buat surat panggilan kepada terlapor, namun tanggal 24 Desember yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek dan mengakui semua perbuatannya,” kata Herman dikutip Selasa (26/12/2022).
Herman juga mengungkapkan saat ini status terlapor IR sudah dinaikan menjadi tersangka. Polisi kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka IR.
”Kami lakukan pemeriksaan atau gelar perkara, kami naikkan status sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ucapnya.
Atas perbuatannya IR disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. IR diancam hukuman penjara selama-selamanya dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya diberitakan, Wanita berinisial YR diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang merupakan mantan pacarnya sendiri. Atas penganiayaan itu,
Korban YR sempat mengunggah terkait kronologi penganiayaan yang menimpa dirinya pada akun Instagram pribadinya @yrkwdn.
Adapun kejadian disebut-sebut terjadi di tempat kerja korban yang berada di kawasan Jatibening, Kota Bekasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta