Hal ini PT AMPR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asia Pacific Mining Resources No. 06 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn selaku notaris.
Ia menerangkan, akta itu telah mendapatkan SK Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0065865.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 September 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
“Berdasarkan SP Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0290917 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054406 tanggal 13 September 2022. Selanjutnya disebut “Akta No. 06 tanggal 13 September 2022“) saat ini memiliki pengurus (manajemen) yang sah menjabat berdasarkan Akta tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, Faktanya Pengesahan atas Akta PT CLM No. 9 tanggal 14 September 2022 tersebut telah dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui:
1) Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal : Pencabutan SP Anggaran Dasar dan SP Data Perseroan PT Citra Lampia Mandiri; dan
2) Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1432 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal : Penyampaian Surat Pencabutan SP Anggaran Dasar dan SP Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri.
Oleh karena itu Tindakan mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR tersebut merupakan tindakan tidak sah ataupun ilegal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta