JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor menanggapi dan meminta agar Indonesia Police Watch atau IPW sebagai lembaga Independen dapat netral dan obyektif dalam menangani sebuah masalah, khususnya masalah hubungan Business To Business.
Hal tersebut disampaikan Dion sapaan karibnya merespons pernyataan yang dilayangkan IPW terkait kepengurusan PT CLM kepengurusan yang baru.
“IPW sebagai Lembaga yang Independen sejatinya netral dan obyektif dalam menangani sebuah masalah, khususnya masalah hubungan Business To Business,” kata dia, Kamis,(5/1/2023).
Dion menegaskan, jika IPW kepimpinan Sugeng Teguh hanya menerima penjelasan dan data sepihak dari oknum yang mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR.
“Yang kemudian sudah disimpulkan sebagai sebuah penjelasan dan data yang benar,” imbuh dia.
Kepemimpinan PT CLM sebelumnya yakni HH dkk diduga melakukan upaya-upaya ataupun tindakan-tindakan memalsukan dokumen jual beli saham melalui akta PT CLM No. 9 tanggal 14 September 2022.
Dion kembali menekankan, apa apa yang disampaikan oleh pihak IPW pimpinan Sugeng Teguh subyektif memihak oknum mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR tersebut.
Hal ini PT AMPR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asia Pacific Mining Resources No. 06 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn selaku notaris.
Ia menerangkan, akta itu telah mendapatkan SK Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0065865.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 September 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
“Berdasarkan SP Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0290917 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054406 tanggal 13 September 2022. Selanjutnya disebut “Akta No. 06 tanggal 13 September 2022“) saat ini memiliki pengurus (manajemen) yang sah menjabat berdasarkan Akta tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, Faktanya Pengesahan atas Akta PT CLM No. 9 tanggal 14 September 2022 tersebut telah dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui:
1) Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal : Pencabutan SP Anggaran Dasar dan SP Data Perseroan PT Citra Lampia Mandiri; dan
2) Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1432 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal : Penyampaian Surat Pencabutan SP Anggaran Dasar dan SP Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri.
Oleh karena itu Tindakan mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR tersebut merupakan tindakan tidak sah ataupun ilegal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta