get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Tak Netral di Pilkada, ASN, TNI-Polri hingga Kepala Desa bisa Dipenjara 6 Bulan

Perppu Ciptaker Masih Dikritisi oleh Sejumlah Elemen

Selasa, 10 Januari 2023 | 17:15 WIB
header img
Ratusan peserta dari organisasi buruh, mahasiswa dan rakyat yang tergabung berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Foto: ist

Namun setelah 13 bulan pemerintah justru terus menerus menerbitkan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja, dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Melalui Perppu Ciptaker, lanjut Jumhur, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia.

"Alih-alih menunggu perbaikan ternyata yang keluar adalah Perppu Nomor 02 Tahun 2022," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut