get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Laka Lantas, Sahroni Dorong Polisi buat Aturan Mobil Baru Wajib Punya Dashcam

SIM C akan Dibagi Jadi 3 Golongan pada Tahun Ini, Simak Syarat dan Penjelasannya

Sabtu, 14 Januari 2023 | 06:26 WIB
header img
SIM C akan Dibagi Jadi 3 Golongan pada Tahun Ini. Foto: Dok. Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Korlantas Porli bakal membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor jadi tiga golongan pada tahun 2023 ini. Tiga golongan itu di antaranya SIM C, SIM CI dan SIM C2.

Hal tersebut dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang kerap dikenal motor gede atau moge.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut