Terbaru! Kemendikbudristek Kembalikan Jadwal Libur Sekolah Mengikuti Kalender Pendidikan Daerah

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan jadwal libur sekolah Desember 2021 mengikuti kalender pendidikan daerah.
Sebelumnya, sekolah tak diperbolehkan untuk meliburkan sekolah pasca libur Nataru (Natal dan Tahun Baru). Keputusan ini disesuaikan dalam surat edaran (SE) No 32/2021 dan ditandatangani oleh Sesjen Kemendikbudristek Suharti pada Selasa (14/12/2021).
Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat libur Nataru.
Surat Kemendikbudristek Soal Jadwal Libur Sekolah
Dengan berlakunya surat edaran jadwal libur sekolah Desember 2021 ini, maka SE Sesjen Kemendikbudristek No 29/2O21 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran
Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diketahui, dalam surat edaran sebelumnya sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode Nataru atau sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sementara itu, untuk pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada Januari 2022.
Editor : Fatiha Eros Perdana