get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Balik Rutan, Nadiem Makarim Kirim Pesan Haru untuk Korban Bencana Sumatera

ICW Ungkap 5 Kejanggalan Proyek Laptop Rp9,9 Triliun Kemendikbud Era Nadiem Makarim

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:19 WIB
header img
Nadiem Makarim semasa menjabat Mendikbudristek. (Foto Kemendikbud).

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2020–2022 dipenuhi berbagai kejanggalan. 

Proyek ini berada di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim dan kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW Almas Sjafrina menyampaikan bahwa ICW bersama Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia sudah mencurigai penyimpangan sejak awal proyek tersebut direncanakan pada masa pandemi Covid-19.

"Kami saat itu mendesak agar Kementerian Pendidikan menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19," kata Almas, dikutip Sabtu (7/6/2025).

Dalam kajiannya, ICW dan KOPEL menemukan lima poin kejanggalan proyek pengadaan laptop tersebut. Pertama, pengadaan laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

Kedua, proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, yang menurut Perpres Nomor 123 Tahun 2020 seharusnya disusun secara bottom-up, bukan didesain langsung oleh kementerian.

"Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan," kata Almas.

Ketiga dari sisi transparansi. ICW menyoroti bahwa rencana pengadaan tidak dimuat dalam aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), sehingga publik sulit mengakses informasi penting tersebut.

"Alhasil, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak diketahui publik," ujarnya. 

Keempat, penentuan spesifikasi yang mensyaratkan penggunaan Chromebook dinilai tidak tepat, mengingat daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sering mengalami kendala jaringan internet.

"Sudah ada uji coba penggunaan laptop Chromebook pada 2019 yang menghasilkan kesimpulan bahwa Chromebook tidak efisien. Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi Chromebook dalam lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021," katanya.

Kelima, mencakup keterbatasan penyedia yang dapat memenuhi spesifikasi tersebut. Spesifikasi berupa Chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia. 

"Penyedia potensial mengerucut hanya pada enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan)," paparnya.

Kondisi ini, menurut ICW dan KOPEL, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

ICW dan KOPEL juga menyoroti bahwa spesifikasi laptop itu tertera dalam peraturan resmi yang ditandatangani langsung oleh Menteri Nadiem. Karena itu, mereka mendesak agar penyelidikan Kejaksaan Agung tidak berhenti pada staf khusus menteri. 

"PPK, kuasa pengguna anggaran, hingga Menteri Nadiem Makarim sebagai pengguna anggaran juga perlu diperiksa," kata Almas.

ICW dan KOPEL meminta Kejagung memperjelas bentuk korupsi dan estimasi kerugian negara dalam kasus ini. 

Selain itu, Kementerian Pendidikan yang meskipun kini sudah berada di bawah kepemimpinan baru, diminta melakukan evaluasi terbuka atas distribusi laptop dan capaian program digitalisasi pendidikan 2019–2024.

"Menggunakan anggaran negara, kementerian ini mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi kebijakan dan akuntabilitas kepada publik," ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut