get app
inews
Aa Read Next : Sopir Pribadi Rampok Bos Sembako Tuna Wicara, Korban Dibuang di Areal Pemakaman Umum 

Rampok Pengendara, Tiga Anggota Geng Motor di Medan Dibekuk Polisi

Senin, 20 Desember 2021 | 08:11 WIB
header img
Ilustrasi Anggota Geng Motor Rampok Pengendara. (Foto: Antara/HO)

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Ketiganya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut