Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejahatan Jalanan Makin Sadis, Sahroni Minta Polisi Berani Lumpuhkan Begal
Advertisement . Scroll to see content

Rampok Pengendara, Tiga Anggota Geng Motor di Medan Dibekuk Polisi

Senin, 20 Desember 2021 | 08:11 WIB
  • author Antara
Rampok Pengendara, Tiga Anggota Geng Motor di Medan Dibekuk Polisi
Ilustrasi Anggota Geng Motor Rampok Pengendara. (Foto: Antara/HO)

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Ketiganya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Aditya Nur Kahfi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut