get app
inews
Aa Text
Read Next : UI Gelar Festival Pengmas 2024, Bantu Digitalisasi UMKM Indonesia

Soal Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi Sebut karena Kelalaiannya Sendiri

Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:11 WIB
header img
Soal Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi Sebut karena Kelalaiannya Sendiri. Foto: Tangkapan Layar Media Sosial

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polda Metro Jaya mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas kecelakaan  bukan karena ditabrak mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.  

Dilansir dari Okezone, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyatakan, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi itu murni dari kelalaian berkendara Hasya sendiri.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? ini dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Menurut dia, kelalaian itulah yang membuat Hasya meninggal serta ditetapkan sebagai tersangka. Ini juga jadi alasan kenapa Eko tidak ditetapkan tersangka.

"Karena kelalaian nya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawa nya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," katanya.

"Pertama dia kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda moror. Malam itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," lanjutnya.

Berbeda dengan Eko, kata Latief, dia tidak bisa ditetapkan tersangka lantaran sudah berada tepat di jalurnya sendiri. Dan Hasya, merampas jalan Eko.

"Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, (Hasya) merampas hak (orang) lain. Karena Pak Eko berada di lajurnya," imbuh Latief.

Sambung dia, kasus itu pun sudah SP3 atau sudah sepenuhnya tidak diusut dan dihentikan pihak kepolisian dengan beberapa alasan.

"Proses itu istilahnya kenapa di SP3? pertama karena kasus jtu telah kadaluarsa, yang kedua tidak cukup bukti. yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," pungkasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut