get app
inews
Aa Read Next : Front One Budget Hotel Bekasi Rayakan Hut ke-3, Penawaran Istimewa Disiapkan

MA Menangkan Andi Salim Kuasai Kantor Golkar Kota Bekasi Sebagai Pemilik Sah

Sabtu, 11 Februari 2023 | 21:21 WIB
header img
DPD Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya. Hal tersebut menyusul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023 yang memenangkan Andi Salim sebagai pemilik sah.Foto: ist

KOTA BEKASI. iNews.id - Dewan Pimpinan Daerah atau  DPD Partai Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya. Hal tersebut menyusul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023 yang memenangkan Andi Salim sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Ahmad Yani Nomor 18 yang menjadi sengketa setelah adanya proses jual beli pada tahun 2004 antara kedua belah pihak.

Andi mengatakan, bahwa gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi terkait dengan sengketa gedung DPD Golkar Jalan Ahmad Yani Nomor 18.

Dalam gugatan yang berakhir dengan putusan Van Dading namun tidak dapat dipenuhi dan ditaati oleh Pepen. Di mana dalam gugatannya, Pepen meminta agar Akta Jual Beli gedung Golkar yang sudah ditandatangani di Notaris antara dirinya dengan Andi Salim untuk dibatalkan.

Gugatan pembatalan itu dilakukan dengan dalih lantaran pembeli tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tahap akhir yang diperkirakan tinggal 20 persen.

Padahal, dalam kesepakatan awal, pelunasan penjualan gedung tersebut setelah pengosongan dan penyerahan.

Namun, pihak DPD Golkar Kota Bekasi tak kunjung mengosongkan gedung DPD tersebut. Justru gedung itu masih tetap digunakan untuk aktivitas partai, sementara pajak bangunan gedung DPD Golkar diminta dibayarkan oleh pihak Andi Salim.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut