get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Terakhir Kampanye Pilkada Bekasi, Ribuan Umat Nasrani Dukung Heri-Sholihin

MA Menangkan Andi Salim Kuasai Kantor Golkar Kota Bekasi Sebagai Pemilik Sah

Sabtu, 11 Februari 2023 | 21:21 WIB
header img
DPD Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya. Hal tersebut menyusul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023 yang memenangkan Andi Salim sebagai pemilik sah.Foto: ist

Andi juga mempertanyakan jika gedung itu bukan milik DPD Golkar, kenapa berani dia jual kepada dirinya dan sudah menerima uang hasil penjualan gedung tersebut. Setelah bermacam alasan dan tidak memiliki dalih lain dan gugatan terus kalah, Pepen kemudian mencari pembenaran diri bahwa dia tidak menjual gedung Golkar.

“Padahal dia sudah terima duitnya,” tegas Andi. 

Terkait dengan persoalan konsinyasi dalam gugatan terakhir tahun 2020 itu, yang sudah di putuskan Pengadilan Tinggi Jabar No 58/PDT/2022/PT.BDG. yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya banding Pepen.

"Jadi dalam perkara yang ke 6 ini pun kami kembali memenangkan perkara tersebut dan sudah inkrah keempat kalinya. Dengan demikian pihak Pepen sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Jika pun melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat lagi menghambat upaya eksekusi. Selain juga percuma saja karena dipastikan bakal kalah lagi,” pungkasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut