get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin iPhone 16 Beredar di Indonesia, Apple Siapkan Investasi Jumbo

Teknologi Kamera Smartwatch Resmi Dipatenkan Apple, Begini Cara Kerjanya

Senin, 13 Februari 2023 | 14:19 WIB
header img
Teknologi Kamera Smartwatch Resmi Dipatenkan Apple. Foto: Pixabay

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Apple resmi mematenkan kamera berbasis jam tangan yang bisa dilepas. Di mana paten itu mencakup desain pita yang bisa dilepas serta mekanisme retensi pelepasan cepat untuk mendukung kamera berbasis jam tangan.

Dilansir dari IDX Channel, walau tak ada jaminan tersebut bakal doproduksi dalam waktu dekat, namun paten itu adalah indikasi baik Apple secara aktif menghadirkan fitur-fitur baru untuk pengguna mereka yang menenakan jam tangan.

Dikeluarkan Kantor Paten dan Merek Dagang AS pada 7 Februari, paten baru (US-11571048-B1) berfokus secara khusus pada sistem pelepasan cepat berbasis tali yang memungkinkan akses mudah ke kamera berbasis jam tangan terintegrasi.

Sistem retensi memberikan pengguna opsi untuk menghapus tampilan jam dengan cepat dan mudah, mengambil foto dari kamera yang menghadap ke bawah hingga dengan mudah mengembalikan perangkat ke posisi semula.

Sistem itu bukanlah upaya pertama Apple untuk mematenkan fungsionalitas kamera berbasis jam tangan. Pada tahun 2019, perusahaan mendapatkan penghargaan US-10331083-B1 untuk gelang jam dengan sensor optik fleksibel yang terintegrasi.

Apabila telah tersedia, kamera yang dapat diputar ini memungkinkan pengambilan foto tanpa harus melepas jam tangan dari pergelangan tangan pengguna.

Apple sendiri bukan perusahaan pertama yang menghadirkan teknologi kamera bentuk kecil ke perangkat yang bisa digunakan. Samsung pun demikian sudah berusaha untuk menormalkan konsep kamera yang dapat dikenakan dengan rilis awal Galaxy Gear pada September 2013.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut