get app
inews
Aa Read Next : 6 Cara Mengatasi iPhone Tidak Ada Layanan

Teknologi Kamera Smartwatch Resmi Dipatenkan Apple, Begini Cara Kerjanya

Senin, 13 Februari 2023 | 14:19 WIB
header img
Teknologi Kamera Smartwatch Resmi Dipatenkan Apple. Foto: Pixabay

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Apple resmi mematenkan kamera berbasis jam tangan yang bisa dilepas. Di mana paten itu mencakup desain pita yang bisa dilepas serta mekanisme retensi pelepasan cepat untuk mendukung kamera berbasis jam tangan.

Dilansir dari IDX Channel, walau tak ada jaminan tersebut bakal doproduksi dalam waktu dekat, namun paten itu adalah indikasi baik Apple secara aktif menghadirkan fitur-fitur baru untuk pengguna mereka yang menenakan jam tangan.

Dikeluarkan Kantor Paten dan Merek Dagang AS pada 7 Februari, paten baru (US-11571048-B1) berfokus secara khusus pada sistem pelepasan cepat berbasis tali yang memungkinkan akses mudah ke kamera berbasis jam tangan terintegrasi.

Sistem retensi memberikan pengguna opsi untuk menghapus tampilan jam dengan cepat dan mudah, mengambil foto dari kamera yang menghadap ke bawah hingga dengan mudah mengembalikan perangkat ke posisi semula.

Sistem itu bukanlah upaya pertama Apple untuk mematenkan fungsionalitas kamera berbasis jam tangan. Pada tahun 2019, perusahaan mendapatkan penghargaan US-10331083-B1 untuk gelang jam dengan sensor optik fleksibel yang terintegrasi.

Apabila telah tersedia, kamera yang dapat diputar ini memungkinkan pengambilan foto tanpa harus melepas jam tangan dari pergelangan tangan pengguna.

Apple sendiri bukan perusahaan pertama yang menghadirkan teknologi kamera bentuk kecil ke perangkat yang bisa digunakan. Samsung pun demikian sudah berusaha untuk menormalkan konsep kamera yang dapat dikenakan dengan rilis awal Galaxy Gear pada September 2013.

Kemampuan untuk mengambil foto secara diam-diam dengan meniadakan kebutuhan akan kamera genggam atau ponsel yang lebih besar membuka pintu untuk segala hal mulai dari foto rahasia, tanpa izin, dan kompromi hingga peningkatan risiko spionase perusahaan.

Kamera tertanam akan membutuhkan tingkat keamanan dan kesadaran baru untuk memastikan mereka tidak dipakai secara sembarangan di area seperti sekolah, ruang loker, toilet, atau di area di mana dokumen dan informasi rahasia berisiko tertangkap.

Prevalensi teknologi seperti kamera tertanam di perangkat yang dapat dikenakan bahkan lebih menekankan pada penegakan hukum dan tindakan seperti Undang-Undang Pencegahan Video Voyeurisme.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut