JAKARTA, INewsBekasi.id - Kementerian Perhubungan kembali menggelar program Angkutan Motor Gratis (Motis) selama musim libur lebaran 2023 memakai angkutan kereta api. Ini Syarat dan cara daftarnya.
Dilansir dari IDX Channel, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Djarot Tri Wardhono menuturkan, tahun ini penyelenggaraan motis tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Di mana sebelumnya, masyarakat dikenakan tarif tiket kereta api. Namun sekarang, masyarakat cuma dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per orang untuk jarak tempuh kurang dari 330 kilometer.
Sementara tarif Rp20.000 per orangnya dikenakan untuk jarak di atas 330 kilometer. Satu kendaraan motor mendapatkan jatah tiket maksimal dua orang penumpang.
Editor : Eka Dian Syahputra