get app
inews
Aa Read Next : Nekat Mendaki Gunung Gede Pangrango Lewat Jalur Ilegal, 20 Pendaki Masuk Daftar Hitam

Kesepian usai Bercerai, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung hingga 100 Kali di Cianjur

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:11 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNewsJabar dengan judul "Bejat, Duda di Cianjur Cabuli Anak Kandung hingga 100 Kali"

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut