Logo Network
Network

Cara Membuat NIB Online Gratis, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Fatiha Eros Perdana/Net Bekasi
.
Kamis, 23 Februari 2023 | 06:42 WIB
Cara Membuat NIB Online Gratis, Pelaku UMKM Wajib Tahu
Cara Membuat NIB Online Gratis, Pelaku UMKM Wajib Tahu. (Foto: Fatiha Eros Perdana/Net Bekasi)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Bisnis Anda belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)? Jangan khawatir, sekarang bisa dilakukan secara online melalui oss.go.id!.

Selain itu, NIB juga berlaku sebagai TDP, API, dan Kepabeanan. Pastikan bisnis Anda terdaftar secara legal dengan membuat NIB dan IUMK. 

Tunggu apalagi, segera lengkapi syarat dan ketentuan untuk mendaftar di lembaga Online Single Submission dari Kementerian Investasi/BKPM!.

Pelaku usaha UKM perlu mendaftarkan usahanya agar terdaftar secara legal di pemerintahan dengan membuat NIB dan IUMK. Legalitas ini sangat penting saat ingin mengajukan tender atau keperluan bisnis lainnya, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di oss.go.id.

Sebelum membuat NIB online di oss.go.id, para pelaku usaha dan pemilik UMKM harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut syarat dan ketentuan cara membuat NIB online yang di rangkum Tim iNewsBekasi.id:

  • Sebelum memulai usaha, pastikan tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB. 
  • Selain itu, penting juga membuat laporan pajak secara runtut dan rapi. 
  • Pastikan kegiatan usaha tidak merusak lingkungan dan jika ada dampak, harus disertakan analisis dampak lingkungan. 
  • Ketahui jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM, perseorangan, atau modal dari luar negeri.

Data yang wajib disiapkan untuk :

  • KTP
  • NPWP
  • Alamat e-Mail

Cara Daftar HAK Akses UMK di OSS

Sebelum mendaftar di Sistem OSS, Anda perlu memperoleh HAK Akses UMK terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs oss.go.id dan pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil".
  • Pilih jenis pelaku usaha di kolom yang tersedia. Ada dua pilihan yang dapat dipilih sesuai dengan status usaha Anda, yaitu orang perseorangan atau badan usaha.
  • Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan kode captcha, kemudian klik "Daftar".
  • Sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi.
  • Untuk melakukan verifikasi, cukup klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan ditampilkan pada email selanjutnya yang dikirimkan oleh OSS. Setelah itu, HAK Akses UMK Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini