Cara Membuat NIB Online Gratis, Pelaku UMKM Wajib Tahu
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Bisnis Anda belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)? Jangan khawatir, sekarang bisa dilakukan secara online melalui oss.go.id!.
Selain itu, NIB juga berlaku sebagai TDP, API, dan Kepabeanan. Pastikan bisnis Anda terdaftar secara legal dengan membuat NIB dan IUMK.
Tunggu apalagi, segera lengkapi syarat dan ketentuan untuk mendaftar di lembaga Online Single Submission dari Kementerian Investasi/BKPM!.
Pelaku usaha UKM perlu mendaftarkan usahanya agar terdaftar secara legal di pemerintahan dengan membuat NIB dan IUMK. Legalitas ini sangat penting saat ingin mengajukan tender atau keperluan bisnis lainnya, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di oss.go.id.
Sebelum membuat NIB online di oss.go.id, para pelaku usaha dan pemilik UMKM harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut syarat dan ketentuan cara membuat NIB online yang di rangkum Tim iNewsBekasi.id:
Data yang wajib disiapkan untuk :
Sebelum mendaftar di Sistem OSS, Anda perlu memperoleh HAK Akses UMK terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Editor : Fatiha Eros Perdana