Logo Network
Network

Cara Membuat NIB Online Gratis, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Fatiha Eros Perdana/Net Bekasi
.
Kamis, 23 Februari 2023 | 06:42 WIB
Cara Membuat NIB Online Gratis, Pelaku UMKM Wajib Tahu
Cara Membuat NIB Online Gratis, Pelaku UMKM Wajib Tahu. (Foto: Fatiha Eros Perdana/Net Bekasi)

Cara Membuat NIB Online Gratis

  • Kunjungi situs oss.go.id
  • Klik tombol MASUK
  • Masukkan username dan password, serta captcha, kemudian klik tombol MASUK
  • Pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan Baru
  • Isi data pelaku usaha
  • Isi data bidang usaha
  • Isi data detail bidang usaha
  • Isi data produk atau jasa bidang usaha
  • Periksa daftar produk atau jasa
  • Periksa data usaha
  • Periksa daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau bidang usaha tertentu)
  • Pahami dan tandai pernyataan mandiri
  • Periksa draf perizinan berusaha
  • Tandai dan lengkapi perizinan NIB, kemudian klik tombol terbit.

Jika Anda menemui masalah saat membuat NIB melalui sistem online, Anda dapat mengirimkan email ke alamat kontak@oss.go.id.

Itulah cara membuat NIB online gratis, pelaku UMKM wajib tahu karena legalitas sangat penting saat ingin mengajukan tender atau keperluan bisnis lainnya.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini