Menurutnya tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan sudah benar. Tindakan itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999. "Artinya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan," kata dia.
"Biarkan saja debt collector menagih. Jangan ngutang kalau nggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau nggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan anggota tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector. Dia pun meminta debt collector yang arogan ditindak tegas. Bahkan termasuk ditangkap. "Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan. Lawan, tangkap, jangan pakai lama," kata Fadil.
Editor : Lely Anggoro Putri