Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perubahan Status Guru PPPK Paruh Waktu, Purbaya Kucurkan Rp31 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Rafael Alun Dicopot Bukan Dipecat, Wamenkeu Suahasil: untuk Mempermudah Pemeriksaan

Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:00 WIB
  • author Michelle Natalia/Eka Dian Syahputra
Rafael Alun Dicopot Bukan Dipecat, Wamenkeu Suahasil: untuk Mempermudah Pemeriksaan
Rafael Alun Trisambodo. Foto: istimewa

"Status RAT masih tetap ASN. Ini berarti yang bersangkutan tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN, pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan," ungkapnya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut