get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban PHK dan Terdampak El Nino dapat Bantuan, Purbaya: Kita Belum Hitung Detailnya

Perubahan Status Guru PPPK Paruh Waktu, Purbaya Kucurkan Rp31 Triliun

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:09 WIB
header img
Menkeu Purbaya menyiapkan anggaran Rp31 miliar untuk penggajian perubahan status PPPK paruh waktu. (Foto: tangkapan layar).

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menyiapkan anggaran sekira Rp31 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk membayar gaji PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu dan kemudian menjadi penuh waktu.

"Kalau yang dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, di gaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun," ujar Purbaya saat ditemui di sela-sela acara KKI (Karya Kreatif Indonesia) di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Purbaya menambahkan, kebutuhan anggaran dapat meningkat apabila pemerintah juga melakukan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi pegawai negeri sipil (PNS) serta merekrut pegawai baru dalam jumlah besar.

Namun, proses tersebut tidak akan dilakukan sekaligus. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.

"Tapi kalau yang nanti P3K penuh waktu jadi (pegawai) pusat, sama yang pegawai baru mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap," tuturnya.

Purbaya menegaskan, pengangkatan secara bertahap diperlukan untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara. Dengan demikian, tambahan kebutuhan belanja pegawai tidak mengganggu kondisi fiskal pemerintah.

"Ini akan staging satu-satu supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran," kata dia.

Terkait kelompok PPPK yang akan masuk dalam skema tersebut, Purbaya menyebut pembahasan pemerintah sejauh ini masih berfokus pada tenaga guru.

Guru agama juga disebut akan masuk dalam skema tersebut. Namun, proses pengangkatannya akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

"Kalau kemarin sih guru aja, ada juga nanti guru agama di situ masuk, yang dalam prosesnya staging berapa tahun ke depan. Itu nanti guru agama juga masuk situ," tuturnya.

Sementara itu, untuk PPPK non-guru, pemerintah belum menentukan secara pasti tahapan pengalihannya. Purbaya mengatakan pembahasan yang dilakukan sejauh ini baru mencakup tenaga guru.

"Yang non-guru, saya belum tahu sampai sekarang ya. Rapat seingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana," ucapnya.

Pemerintah masih akan mengatur kebutuhan PPPK secara bertahap dengan memperhitungkan kemampuan anggaran negara. Kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan tanpa mengganggu kesinambungan fiskal.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut