JAKARTA, iNewsBekasi.id - 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan belum melaporkan harta kekayaannya, angka itu pun telah alami penurunan hampir 5 ribu, jadi tersisa 8.048 yang belum melaporkan hal tersebut.
Karena itu, publik lantas mempertanyakan kepatuhan dari instansi yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus (stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan berita yang tersebar belakangan ini merupakan hasil framing buruk yang diberikan terhadap pihaknya.
Yustinus menegaskan bahwa batas maksimal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni 31 Maret 2023.
“Maka 13 ribu pegawai ini bukan tak lapor, melainkan belum lapor karena belum jatuh tempo,” ujar Stafsus Prastowo dalam akun twitternya @prastow, seperti dilansir dari Okezone, Sabtu (25/2/2023).
Selain itu, dia mengatakan, selama ini tingkat kepatuhan pelaporan pihaknya selalu berada di angka 99 - 100%, angka ini ada di atas pelaporan nasional. Dia juga menyertakan tulisan di twitternya dengan tangkapan layar dari website e-lhkpn.
“Jika dibandingkan dengan angka kepatuhan nasional, pelaporan LHKPN Kemenkeu masih di atas nasional. Pelaporan nasional 62%, sementara Kemenkeu 65,6%,” tambahnya.
Editor : Eka Dian Syahputra