get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Pembacokan di Kawasan MM2100 Cibitung Bekasi Ternyata Perempuan, 2 Pelaku Diduga Begal

3 Tahun Buron, Begal Sadis yang Bacok Korbannya hingga Tewas di Jakbar Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Maret 2023 | 12:52 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Begal sadis yang menewaskan korbannya akhirnya ditangkap setelah menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun. Tersangka ASM alias Tian (22) itu melakukan aksi pembegalan bersama rekannya yang berinisial A.

Tian tega membacok korbannya hingga tewas lantaran melawan dan berteriak saat ponselnya dirampas.  

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, aksi pembegalan tersebut terjadi pada dini hari 25 Juni tahun 2020 sekitar Pukul 01.30 WIB di Jalan TSS Raya, RT 001/005 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

"Awalnya, pelaku ingin merampas handphone milik korban, namun karena korban melawan dan berteriak, pelaku ASM alias Tian dan rekannya A panik. Kemudian ASM alias Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari balik sweater, korban dibacok satu kali hingga mengenai dada sebelah kiri," ungkap Putra kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Putra menambahkan, Tian mengaku sebagai eksekutor pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara rekannya A berperan sebagai joki yang mengendarai motor.

"Selama DPO hampir 3 tahun pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," tambahnya.

Pelaku A sendiri, lanjut Putra, melakukan aksinya bersama Tian di Tambora, dan melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, dalam pelariannya A sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada bulan Mei 2021 karena juga melakukan tindak pidana begal di Surabaya.

"Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Buron 3 Tahun, Begal yang Membunuh Korbannnya Ditangkap Polisi".

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut