get app
inews
Aa Text
Read Next : Temuan Senpi dan Ratusan Amunisi di Jatisampurna Bekasi, Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas

Begini Kronologi Penangkapan Ammar Zoni karena Kasus Narkoba, Berawal dari Sopirnya

Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:44 WIB
header img
Ammar Zoni. Foto: instagram

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ammar Zoni kembali menggegerkan industri hiburan Tanah Air. Sebab, dia ditangkap Polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammr Zoni dinyatakan positif sabu serta diringkus di kediamannya yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) malam.

Sebelum suami Irish Bella tersebut diamankan, Polisi justru lebih dulu meringkus sopirnya berinisial M di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu sang sopir diketahui sedang ditugaskan Ammar Zoni untuk beli sabu di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Sesampai di Jagakarsa, Jakarta Selatan, M langsung diamankan pihak kepolisian. Dari sanalah polisi mengetahui pesanan sabu itu punya Ammar Zoni.

"Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan. Dan diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, seperti dilansir dari Okezone, Jumat (10/3/2023).

Usai diamankan, polisi menyita sabu seberat 1 gram lebih dari M milik Ammar Zoni. Setelah itu, polisi bergegas menangkap Ammar di kediamannya.

"Diamankan Rabu malam, rumahnya AZ," tambahnya.

Ketika diamankan, ayah dua anak ini dalam keadaan sadar. Setelah diboyong ke Polres Metro Jakarta Selatan dan dilakukan tes urine, baik Ammar dan sopirnya positif memakai sabu.

Sayangnya, belum diketahui sejak kapan Ammar Zoni kembali menggunakan narkoba, usai diciduk 2017 silam. Pemeriksaan sampai saat ini diketahui masih berlangsung di Polres Jakarta selatan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut