get app
inews
Aa Text
Read Next : Dishub Bekasi Lakukan Rekayasa Lalin di Jalan Rawa Tembaga hingga 20 Desember 2022

Dishub Bekasi Barat Kawal Mobil Mewah ke Puncak Vimala Hills Ditilang Satlantas Polres Bogor

Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:30 WIB
header img
Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang petugas Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat (31/12/2021). (Foto: Putra/MPI)

BOGOR,iNews.id - Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang petugas Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat (31/12/2021).  Oknum tersebut mengawal mobil mewah dari Bekasi Barat menuju Kawasan  Puncak.

Mobil dinas itu diketahui sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan. 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto mengatakan, awalnya mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore tadi. Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah. 

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Ardian pada Jumat (31/12/2021). 

Ardian menuturkan, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian. 

"Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub dan itu tidak diperkenankan. Melanggar UU No 22/2009 Pasal 134," tegasnya.

Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirene. Karena, pada mobil tersebut memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian. 

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU No 22/2009 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Bahwa Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," ungkap Ardian. 

Dari keterangan anggota Dishub tersebut, dua mobil mewah yang dikawalnya merupakan warga Kota Bekasi. Diduga, warga tersebut memiliki kedekatan sehingga meminta pengawalan kepada Dishub. 

"Ya itu mungkin ada kedekatan hubungan emosional. Karena tadi juga disebutkan ada keluarga dari pemerintah daerah Bekasi. Itu ada hubungan baik sehingga minta bantuan pada Dishub karena permintaan kepada anggota Satlantas Polres Bekasi, kita semua sedang melaksanakan pengamanan malam Natal dan malam Tahun Baru, sehingga anggota masih siaga semua dan kepolisian tidak memberikan pengawalan maka menghubungi dari Dishub dan mau pengawalan ke Puncak," ujarnya. 

Sementara itu, salah satu anggota Dishub Kota Bekasi yang melakukan pengawalan bernama Dede telah mengakui kesalahan atas perbuatannya."Siap salah, siap salah Pak," ucap Dede kepada wartawan di lokasi. 

Dua mobil yang dikawalnya itu, kata dia, bukan pejabat melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat. Dia pun menampik jika dalam pengawalan tersebut ada transaksi uang. 

"Bukan, bukan pejabat. Tamu saja orang biasa. Tadi saya sudah bilang enggak bisa, enggak punya wewenang dia bilang sampai di sini saja Ciawi. Sebenarnya enggak boleh tapi dia minta ke saya. Enggak bayar. Tadi ngawal dari Bekasi Barat (tujuannya) sini Vimala Hills," ucapnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut