BEKASI, iNewsBekasi.id - Surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengenai pembatasan jam operasional truk sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Walau begitu, Pemkot Bekasi tetap mengimbau terhadap pengemudi supaya lebih berhati-hati.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto mengatakan, surat itu dimaksudkan guna mengurangi kepadatan kendaraan besar yang beroperasi hampir 24 jam. Surat tersebut sebelumnya disampaikan pada 16 Agustus 2022.
"Kami sudah pantau suratnya dan berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi dari BPTJ itu masuknya ke Direktur angkutan baru sampai situ aja, di-follow up nya seperti apa belum ada tindak lanjutnya," kata Teguh ketika dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Selama aturan itu belum dikeluarkan, kata dia, pihaknya hanya bisa memberi imbauan tanpa sanksi.
"Jadi intinya selama aturan itu (jam operasional truk) belum disahkan kami berupaya untuk bagaimana agar para pengemudi ini lebih berhati-hati," tambahnya.
Adapun bimbingan yang diberikan kepada pengemudi juga turut mengundang pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Terdekat, bimbingan tersebut akan dilakukan dengan melakukan seminar di STIE Trisakti Bekasi untuk bekerja dengan APINDO.
Editor : Eka Dian Syahputra