get app
inews
Aa Text
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen

Surat Penetapan Tersangka Reza Lutfi Beredar, Kejari Bekasi: Hoaks, Bukan Dokumen Resmi!

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:22 WIB
header img
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa. Foto/iNews Bekasi

CIKARANG, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membantah kabar yang menyebut Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan PDAM periode 2024-2025.

Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan surat yang beredar di media sosial dan mencantumkan nama Reza Lutfi sebagai tersangka bukan dokumen resmi penetapan tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan dokumen tersebut telah diubah. Ia menyebut pihak yang mengedit surat itu tidak memahami fungsi dokumen Pidsus-5A.

“Jenis surat Pidsus-5A itu merupakan permintaan keterangan di tahap penyidikan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang Abang perlihatkan,” kata Ronald di Cikarang Pusat, Rabu, (12/8/2026).

Ronald menunjukkan perbedaan nomor surat menjadi dasar klaim penetapan tersangka Reza Lutfi. Dalam selebaran yang beredar, tercantum nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 Pidsus-5A. Menurut Ronald, nomor tersebut tidak berkaitan dengan penetapan tersangka Reza Lutfi.

“Pada tahap penyelidikan tidak ada penetapan tersangka. Nomornya juga bukan 245, tetapi nomor 205,” ujarnya.

Ronald menjelaskan, surat bernomor 245 justru merupakan surat panggilan saksi untuk persidangan perkara tindak pidana korupsi Desa Sumber Jaya. Saksi yang dipanggil dalam surat tersebut bernama Herman Suratno.

Perbedaan lainnya terdapat pada Surat Perintah Nomor 025. Menurut Ronald, surat itu merupakan permintaan keterangan kepada saksi dalam tahap penyelidikan, bukan surat penetapan tersangka.

“Sprint 025 itu merupakan surat permintaan keterangan. Semua saksi diperiksa pada tahap penyelidikan melalui permintaan keterangan,” katanya.

Untuk perkara yang sedang ditangani terkait sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi, Ronald menyebut surat perintah penyidikan yang digunakan bernomor 76. Ronald menduga dokumen yang beredar telah diedit dan dimodifikasi.

Menurut dia, perubahan tersebut terlihat dari ketidaksesuaian nomor surat dan fungsi dokumen.

“Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi, namun yang mengedit tidak mengetahui bahwa Pidsus-5A itu bukan merupakan surat penetapan tersangka,” ujar Ronald.

Meski begitu, Kejari Kabupaten Bekasi belum menentukan langkah hukum terhadap pihak yang membuat atau menyebarkan dokumen tersebut. Ronald mengatakan persoalan itu akan lebih dulu dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Terkait langkah selanjutnya kami akan laporkan terlebih dahulu ke pimpinan. Saya sendiri baru mengetahui ada surat seperti ini,” katanya.

Kejari Kabupaten Bekasi membuka kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah hukum apabila dokumen yang telah dimodifikasi digunakan untuk mengganggu proses penyidikan.

Ronald mengatakan penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan tertentu dapat berdampak terhadap penanganan perkara.

“Kalau ini dipergunakan pada hal-hal yang bisa merugikan kepentingan penyidikan, bagi kami ada perintangan penyidikan. Jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa sampai saat ini Kejari Kabupaten Bekasi belum pernah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Reza Lutfi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Fajar Gigih Wibowo meminta masyarakat tidak langsung mempercayai dokumen hukum yang beredar di media sosial. Ia mengimbau masyarakat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kejari sebelum meneruskan informasi tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menerima surat seperti yang Abang tunjukkan agar terlebih dahulu mengonfirmasi dan mengklarifikasi kepada kami, supaya tidak menimbulkan salah menerima informasi,” kata Fajar.

Fajar juga mengapresiasi media yang melakukan verifikasi sebelum memberitakan dokumen tersebut. Menurut dia, konfirmasi penting dilakukan agar informasi mengenai proses hukum tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang melakukan konfirmasi. Kami selalu bersedia memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dipastikan kebenarannya,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah selebaran beredar di media sosial dan mencantumkan klaim bahwa Reza Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen itu mencantumkan nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 dengan format Pidsus-5A dan bertanggal 19 Desember 2025.

Dalam selebaran tersebut, Reza Lutfi disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi periode 2024-2025.

Dokumen itu juga mengaitkan Reza dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.

Selebaran tersebut mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor PRINT-4055/M.2.31/Fd.1/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.

Namun, setelah dilakukan konfirmasi, Kejari Kabupaten Bekasi memastikan dokumen yang beredar tersebut bukan surat penetapan tersangka.

Dengan demikian, hingga Rabu, 12 Agustus 2026, Reza Lutfi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi sebagaimana klaim dalam selebaran yang beredar.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut