get app
inews
Aa Read Next : Simak 5 Tips agar Tetap Fokus dan Produktif saat Berpuasa yang Penting Diketahui

Simak 3 Hari yang Dilarang untuk Mengganti Puasa Ramadhan, Umat Muslim Wajib Tahu!

Jum'at, 07 April 2023 | 13:50 WIB
header img
Hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan Foto: Ilustrasi/ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Terdapat sejumlah hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan. Seperti diketahui, puasa Ramadhan dilakukan selama 29 atau 30 hari dengan hukum wajib.

Seorang muslim yang karena berbagai hal memperoleh halangan (uzur) sehingga tak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan maka harus mengganti puasa tersebut di hari lain diluar bulan suci Ramadhan.

Kendati demikian, membayar utang puasa atau qadha tidak bisa dilakukan di hari-hari tertentu. Hal ini merujuk pada Riwayat jalur Aisyah “Saya tidak pernah mengqadha ramadhan kecuali pada bulan Sya’ban sampai Nabi SAW wafat” (H.R at-Tirmidzi).

Dilansir dari iNews.id, berikut adalah beberapa hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan.

Hari yang Dilarang untuk Mengganti Puasa Ramadhan

1. Hari Raya Idul Adha

Idul Adha atau 10 Zulhijah merupakan waktu yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Terlebih, Idul Adha adalah hari penyembelihan hewan kurban yang mana memungkinkan bagi umat Islam untuk menikmatinya.

2. Hari Tasyrik

Hari Tasyrik adalah waktu yang jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Penyebutan Tasyrik disebabkan pada hari-hari itu daging kurban lagi didendeng, dimasak lezat, sehingga dilarang untuk berpuasa.

Dilansir dari NU Online, dalam sebuah riwayat disebutkan

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu). (HR. Bukhari. 1859)

Sementara dalam musnad Ahmad:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum. (HR. Ahmad)

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut