get app
inews
Aa Text
Read Next : BSI FLASH 2023 Bawa Semangat Kompetisi Olahraga ke Kota Bekasi

Layanan Banking BSI Alami Gangguan, OJK Buka Suara

Sabtu, 13 Mei 2023 | 21:55 WIB
header img
Layanan Banking BSI Alami Gangguan, OJK Buka Suara. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal gangguan layanan perbankan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI belum lama ini. Lembaga itu pun meminta masyarakat, khususnya nasabah BSI agar tetap tenang.

Dilansir dari IDX Channel, walaupun, beredar indikasi penyebab gangguan layanan BSI karena pencurian data nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae, menuturkan sekarang ini layanan BSI sudah bias berjalan normal secara bertahap lewat delivery channel yang tersedia.

Selain itu, KEPP menyampaikan kini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan.

OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah a.l. melalui perluasan layanan weekend banking.

Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kemudian, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

KEPP mengatakan bahwa industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.

Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan. OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut