Setelah ketiganya ditangkap, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku menjual motor curian kepada seorang penadah bernama IW.
"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke beberapa pengepul lain yang berada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total ada enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," tuturnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, lanjut Twedi, IW menggunakan dua mobil bak yang dijadikan barang bukti untuk mengantarkan motor curian yang dibeli oleh penadah.
Selain mobil bak, polisi juga berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan untuk membuka kunci motor.
Sementara itu, tambah Twedi, polisi juga mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat pelaku pencurian dan penadah motor dari jaringan Subang.
Pelaku berinisial HS (34) bertindak sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga penadah berinisial AG, IH, dan SL.
"HS melakukan pencurian di sekitar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya kepada penadah di wilayah Subang," tutur Twedi.
Para eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar