BEKASI, iNewsBekasi.id - Polisi berhasil menangkap sebanyak 22 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya. Para pelaku ini sering kali melakukan kejahatan di Kabupaten Bekasi.
"Semua tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Bekasi, inilah kejadiannya, ada yang di Cibitung, ada yang di Sukadanau, kemudian ada yang Tambun, Cibuntu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, pada hari Rabu (17/5/2023).
Twedi menyatakan bahwa 22 pelaku berasal dari dua jaringan yang menjual motor curian mereka ke wilayah Lampung dan Subang. Mereka memiliki peran yang berbeda, yaitu, ada yang memetik motor, ada yang menjadi penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian.
"Jadi tindak pidana ini terjadi di antara provinsi, dan melalui Kota Kabupaten, beberapa pelaku berhasil ditangkap di Lampung dan beberapa pelaku juga berhasil ditangkap di Subang," ucap Twedi.
Twedi juga mengungkapkan bahwa jaringan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga di antaranya bertugas sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka bernama MC (30), CR (30), dan YA (24).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta