KARAWANG, iNews.id - Kasus kekerasan seksual anak di wilayah Karawang menurun menjadi 28 kasus sepanjang 2021. Tren angka penurunan acara signifikan ini dibandingkan dengan tahun 2020 yaitu 45 kasus.
"Kekerasan seksual terhadap anak di Karawang sepanjang tahun 2020 terbilang cukup tinggi sebanyak 45, sementara di tahun 2021 terjadi 28 kasus, jadi menunjukkan adanya penurunan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Hesti Rahayu, Kamis, (6/1).
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2021 kekerasan seksual terhadap anak di Karawang sebanyak 73 kasus.
"Hampir secara keseluruhan dari total kasus sudah berhasil diungkap, namun ada beberapa kasus prosesnya masih berjalan. Tapi, insyaallah ditahun ini berhasil diungkap," ungkapnya.
Dia menutukan, trend penurunan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah usia karena adanya Satgas P2TP2A ditingkat kecamatan yang ada di Karawang. Termasuk, program forum anak yang membantu dalam mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Kalau kita melihat data perbandingan dalam kurun waktu 2020 sampai 2021 dari upaya pencegahan yang kita lakukan secara masif cukup berhasil dalam menekan kasus," imbuhnya
Kemudian, program yang berbentuk sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual ke setiap sekolah dan tokoh masyarakat dari DP3A, juga koordinasi lintas sektoral terhadap instansi penegak hukum seperti Polres sangat berpengaruh dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.
Program sosialisasi tersebut, menurutnya, dapat mendorong peran seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Apalagi masyarakat sekarang sudah berani melaporkan apabila ada kasus pencabulan. Tentu ini sangat membantu kami dalam upaya penanggulangan kasusnya untuk terus memberantas pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegas Hesti.
Dia juga menjelaskan, dampak kekerasan seksual terhadap korban seperti anak menjadi pribadi yang tertutup dan tidak percaya diri, timbul perasaan bersalah, stres, bahkan depresi, timbul ketakutan atau fobia tertentu, mengidap gangguan traumatik pasca kejadian, susah makan dan tidur, mendapat mimpi buruk, mudah merasa takut, dan cemas berlebihan.
Selain itu, sambung Hesti, pelaku biasanya dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000.
Sementara, ditambahkan, Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Wulan mengatakan, sebagian besar kasus kekerasan seksual terhadap anak, terjadi di lingkungan tempat tinggal, bahkan pelaku kerap kali merupakan orang dekat.
Salah satu contohnya, kasus seorang anak berinisial M (11) yang mendapatkan pelecehan seksual dari E (50) sejak usia 9 tahun. Modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap korban dengan cara merayu kemudian dibawa ke kamar. Aksinya itu setiap kali dilakukan saat M (11) tengah bermain di rumah pelaku bersama cucunya.
"Pelaku biasanya menyuruh cucunya untuk membeli barang ke warung, setelah cucunya pergi, pelaku baru bisa melancarkan perbuatannya terhadap korban, itu terus terjadi setiap pelaku melakukan kejahatan seksual pada korban," jelasnya
Berdasarkan keterangan dari Wulan, usai melecehkan korban, pelaku selalu memberikan ancaman terhadap korban, agar korban tidak bercerita terhadap orang lain.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mulai terungkap setelah adanya kecurigaan dari ibu korban saat melihat anaknya yang tengah merasakan kesakitan di bagian 'kemaluannya'.
Kecurigaan itu selanjutnya digali, hingga terungkap bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan dari nafsu bejat seorang Haji.
"Korban bercerita setelah didesak oleh ibunya, bahwa korban mendapatkan pelecehan seksual dari tetangganya," tukasnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, kemudian, ibu korban membuat laporan terhadap P2TP2A atas kejadian yang menimpa anaknya.
"Saat ini pelaku sudah divonis hukuman penjara sebagai mana ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra