"Ditangkap personel Sat Reskrim Polres Taput, di loket KBT Tarutung, Selasa (23/5/2023)," sambungnya.
Mahadi menambahkan, dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung. Sedangkan tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung.
Setelah meminta keterangan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput bergerak mengejar pelaku. Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak masuk ke dalam mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.
"Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya sengaja membegal payudara korban. Pelaku tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko," tuturnya.
Mahadi mengatakan, pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta