rman menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. Sebagai perwakilan dari kepengurusan IPHI di tingkat Pusat (PP), Provinsi (PW), Kabupaten/Kota (PD), dan Kecamatan (PC), ia mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada Menkumham dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Kemenkumham ini, Erman berharap seluruh anggota dan keluarga besar IPHI semakin solid dalam menjaga dan mempererat ukhuwah Islamiyah. Ia juga mengimbau kepada semua kepengurusan IPHI di tingkat Pusat (PP), Provinsi (PW), Kabupaten/Kota (PD), dan Kecamatan (PC) agar tetap melaksanakan dan menjalankan tugas organisasi sesuai dengan amanat hasil Muktamar ke VII yang diadakan pada tanggal 12 Juni 2021 di Jakarta.
"Marilah kita menjaga ukhuwah dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas kehidupan Haji/Hajjah sepanjang hayat, serta tetap setia dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Bhinneka Tunggal Ika," tegas Erman Suparno.
Sebagai informasi, Erman Suparno terpilih sebagai Ketua Umum IPHI dalam Muktamar ke VII yang diselenggarakan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, pada tanggal 12 Juni 2021. Muktamar tersebut juga memilih mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebagai Ketua Dewan Kehormatan IPHI.
Sementara itu, Ismed Hasan Putro mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum IPHI melalui Muktamar ke VII yang diadakan pada tanggal 21 Agustus 2021 di Surabaya. Ia dan kepengurusannya dilantik oleh Ketua Dewan Kehormatan M. Jusuf Kalla pada tanggal 6 November 2021.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta