get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Umum IPHI Erman Suparno Temui Dubes Saudi, Sampaikan Pembentukan Pengurus di Arab Saudi 

Kemenkumham Nyatakan Erman Suparno Sah Pimpin IPHI, SK Kepengurusan Ismet Hasan Putro Dicabut

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:46 WIB
header img
Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pimpinan Erman Suparno (dua kanan) dinyatakan Sah oleh Kemenkumham. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pengesahan kepengurusan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di bawah kepemimpinan Ismed Hasan Putro dicabut Kementerian Hukum dan HAM

Sebelumnya, kepengurusan IPHI yang dipimpin oleh Erman Suparno menggugat kepengurusan IPHI di bawah Ismed Hasan Putro yang mengklaim dirinya sebagai pengurus IPHI yang sah dengan mengacu pada Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021, yang kemudian dibatalkan oleh Kemenkumham RI. 

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham secara resmi mencabut Keputusan Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 yang mengenai persetujuan perubahan badan hukum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pada tanggal 22 Juni 2021.

Pencabutan ini juga diikuti dengan penghapusan data mengenai perubahan anggaran dasar perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia dalam daftar Perkumpulan berdasarkan akta Nomor 04 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris Sarinandhe Djibran, SH di Kabupaten Bekasi.

Keputusan pencabutan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memerintahkan dan mewajibkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai pembatalan dan pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 mengenai persetujuan perubahan perkumpulan IPHI.

Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 480 K/TUN/2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan dicabutnya Surat Keputusan Kemenkumham tanggal 22 Juni 2021 tersebut, maka secara yuridis Surat Keputusan Nomor AHU-0000881.AH.01.08 tanggal 15 Juni 2021 yang dihasilkan dari Muktamar ke VII tanggal 12 Juni 2021 di Jakarta dengan Ketua Umum Erman Suparno memiliki kekuatan yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

"Kami sebagai pengurus yang sah yang diakui oleh Negara telah menyelesaikan masalah organisasi IPHI dan secara hukum sangat jelas," tegas Erman Suparno, Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI dalam siaran pers resmi IPHI pada Kamis, 1 Juni 2023.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut