JAKARTA, iNews.id – Komite I DPD RI meminta pemerintah dalam hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menciptakan penataan tata ruang daerah yang dapat melindungi masyarakat. Komite I DPD RI menilai, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang sebagian ketentuannya diubah karena terdampak UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, kurang membawa perbaikan signifikan bagi penyelesaian persoalan penataan ruang di daerah.
"Tidak jarang penataan ruang bertabrakan dengan hak masyarakat adat, menimbulkan sengketa dan konflik lahan, serta proses pendaftaran tanah tidak menjadi lebih baik dari sebelumnya," kata Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di DPD RI, Senin (5/6/2023).
Dalam raker tersebut, Senator DPD RI dari Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto pun mempertanyakan komitmen dan upaya dari Kementerian ATR/BPN dalam membangun dan melaksanakan pengaturan tata ruang di daerah. Apalagi di daerah banyak terjadi permasalahan di masyarakat yang turut melibatkan mafia tanah.
"Pemerintah daerah saat ini sangat membutuhkan koordinasi mengenai tata ruang. Hal ini agar tidak ada lagi spekulasi dan mafia tanah yang ternyata banyak melibatkan investor besar bahkan oknum dari pegawai ATR/BPN di daerah," tutur Abraham.
Dalam kesempatan yang sama, Senator DPD RI dari Sumatera Selatan Jialyka Maharani menyampaikan bahwa banyak wilayah di provinsinya yang belum memiliki tata ruang yang ideal, salah satunya terkait alih fungsi ruang terbuka hijau yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Editor : Sazili Mustofa