Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Artis Indonesia yang Tinggal di Singapura, Terbaru Nia Ramadhani
Advertisement . Scroll to see content

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Divonis 1 Tahun Penjara 

Selasa, 11 Januari 2022 | 13:06 WIB
  • author Lintang Tribuana
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Divonis 1 Tahun Penjara 
Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha besar Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (Foto: Lintang/MPI)

JAKARTA,iNews.id - Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha besar Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Selain itu hukuman yang sama juga dijatukan kepada sopir, Zen Vivanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.

Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut