JAKARTA, iNewsBekasi.id - YouTuber Tasyi Athasiya dilaporkan tiga mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan. Laporan itu pun dibuat pada Rabu (21/6/2023).
Saat membuat laporan tiga mantan karyawan Tasyi tersebut menggandeng kuasa hukum, Marlonicus SIhaloho dan tim. Menurut dia, sang selebgram diduga sudah melanggar pasal 335 KUHP soal pengancaman.
"Pada malam hari ini alhamdulillah laporan kita sudah diterima oleh Polda Metro Jaya diduga Pasal 335 Ayat 1 KUHP ya pengancaman dengan kekerasan," ungkap Marloncius kepada awak media sebagaimana dikutip dari YouTube NitNot Official, melalui SINDOnews, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, Marloncius menjelaskan dalam pengancaman itu, Tasyi Athasyia diduga sempat mendatangkan orang ke rumah mantan karyawannya hingga menimbulkan rasa tak nyaman. Tak hanya itu, salah seorang mantan karyawannya juga sempat dipaksa menandatangani surat pernyataan.
"Salah satu eks tim dari selebgram tersebut, dia memberi tahu di hari Sabtu kemarin mendapat tekanan dari diduga orang dari selebgram tersebut," jelas Marloncius.
"Dia merasa terganggu rumahnya didatangi beberapa kali bahkan sampai tengah malam. Intinya mereka memaksa untuk eks team ini menandatangani surat pernyataan untuk eks team karyawan," tambahnya.
Editor : Eka Dian Syahputra