get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Aniaya Tetangga, 3 Oknum Honorer Disdik Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Tasyi Athasyia Dilaporkan Mantan Karyawan atas Kasus Dugaan Pengancaman dengan Kekerasan

Kamis, 22 Juni 2023 | 15:40 WIB
header img
Tasyi Athasyia. Foto: Instagram @tasyiathasyia

JAKARTA, iNewsBekasi.id - YouTuber Tasyi Athasiya dilaporkan tiga mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan. Laporan itu pun dibuat pada Rabu (21/6/2023).

Saat membuat laporan tiga mantan karyawan Tasyi tersebut menggandeng kuasa hukum, Marlonicus SIhaloho dan tim. Menurut dia, sang selebgram diduga sudah melanggar pasal 335 KUHP soal pengancaman.

"Pada malam hari ini alhamdulillah laporan kita sudah diterima oleh Polda Metro Jaya diduga Pasal 335 Ayat 1 KUHP ya pengancaman dengan kekerasan," ungkap Marloncius kepada awak media sebagaimana dikutip dari YouTube NitNot Official, melalui SINDOnews, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, Marloncius menjelaskan dalam pengancaman itu, Tasyi Athasyia diduga sempat mendatangkan orang ke rumah mantan karyawannya hingga menimbulkan rasa tak nyaman. Tak hanya itu, salah seorang mantan karyawannya juga sempat dipaksa menandatangani surat pernyataan.

"Salah satu eks tim dari selebgram tersebut, dia memberi tahu di hari Sabtu kemarin mendapat tekanan dari diduga orang dari selebgram tersebut," jelas Marloncius.

"Dia merasa terganggu rumahnya didatangi beberapa kali bahkan sampai tengah malam. Intinya mereka memaksa untuk eks team ini menandatangani surat pernyataan untuk eks team karyawan," tambahnya.

Marloncius menjelaskan bahwa tekanan untuk menandatangani surat pernyataan ini merupakan imas dari desas-desus Tasyi yang dituding tak memenuhi hak pekerjanya dengan benar.

"Beberapa hari yang lalu kita udah tau ya bahwa di Twitter ada beberapa orang yang eks tim dari selebgram ini gajinya tidak dibayarkan secara full atau tepat waktu, itu awal mula kenapa bisa ke-blow up di medsos," ujar Marloncius.

"Karyawan merasa haknya tidak dibayarkan dengan yang disepakati di awal. Misal beliau kerja november 2022, tapi baru nerima gaji ada yang di januari 2023," tambahnya.

Lebih lanjut, Marloncius Sihaloho mengaku telah mengantongi semua bukti atas laporan kliennya ke Polda Metro Jaya. Bukti-bukti tersebut kata dia meliputi foto pelaku.

"Buktinya ada beberapa foto dan kronologisnya lengkap. Termasuk foto muka orangnya yang mendatangi rumah mantan karyawan Tasyi ini pun ya kita sudah coba print dan kita coba lampirkan saat ini," tandasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut